Sabtu, 26 Desember 2015

Lahirnya Negara Singapura

1.      Lahirnya Nama Singapura
Singapura nama resminya adalah Republik Singapura, merupakan sebuah negara pulau di lepas ujung selatan Semenanjung Malaya, 137 kilometer (85 mil) di utara khatulistiwa di Asia Tenggara. Negara ini terpisah dari Malaysia oleh Selat Johor di utara, dan dari Kepulauan Riau, Indonesia oleh Selat Singapura di selatan. Singapura adalah pusat keuangan terdepan keempat di dunia dan sebuah kota dunia kosmopolitan yang memainkan peran penting dalam perdagangan dan keuangan internasional. Pelabuhan Singapura adalah satu dari lima pelabuhan tersibuk di dunia.[1]
Dengan kemajuan yang di alami oleh Singapura sekarang ini. Singapura ternyata juga mengalami masa-masa yang kelam. Singapura dulunya perna menjadi bagian dari kerajaan Sriwijaya, yang merupakan salah satu kerajaan yang paling berjaya di Nusantara. Singapura sendiri pada awalnya bernama "Temasek" alias Kota Laut karena kondisi            geografisnya. Terletak di titik pertemuan jalur perjalanan laut di ujung Semenanjung Malaya, Singapura telah lama dikunjungi berbagai kapal, mulai dari kapal China, kapal dagang India, dan Arab, kapal-kapal perang Portugis sampai kapal layar Bugis.
Pada abad ke-14, Temasek mendapatkan julukan baru. Menurut legenda, Sang Nila Utama yang merupakan Pangeran dari kerajaan Sriwijaya, sedang berburu dan ia melihat seekor hewan yang belum pernah ia lihat sebelumnya. Ia menganggap ini sebagai sebuah pertanda baik, ia kemudian mendirikan sebuah kota di mana hewan itu di temukan, dan menamainya "Singapura" atau "Kota Singa" yang berasal dari bahasa Sansekerta "Simha" (singa) dan "Pura" (kota). Dalam perkembangan selanjutnya Inggris memiliki peran dan pengaruh besar terhadap Kota Singapura.[2]
2.      Masuknya Bangsa Eropa ke Singapura
Pada abad ke-17 Belanda telah menguasai kebanyakan pelabuhan utama di Kepulauan Melayu. Dan telah memonopoli semua perdagangan rempah-rempah yang pada saat itu merupakan bahan perdagangan yang penting bagi dunia Internasional dan Nusantara. Penjajah Eropa yang lain seperti Protugis, Spanyol dan Inggris, cuma mempunyai hak perdagangan yang kecil.
Dengan begitu kecilnya hak perdagangan yang di miliki oleh Inggris, membuat mereka ingin mendirikan pelabuhan sendiri di Selat Malaka. Pelabuhan Inggris yang sudah ada seperti Pulau Pinang terlalu jauh dari Selat Melaka sedangkan Bengkulu menghadap Selat Sunda. Hal ini membuat Inggris tidak puas, pada tahun 1818 Sir Stamford Raffles yang telah dilantik menjadi gubernur di salah satu pelabuhan Inggris yaitu di Bengkulu, Sumatera. Memulai penjelajahan untuk menemukan daratan yang akan di jadikan sebagai pelabuhan Inggris selanjutnya.
Pada 29 Januari 1819 Raffles berhasil mendarat di Singapura. Dia menjumpai sebuah perkampungan Melayu kecil di muara Sungai Singapura yang diketuai oleh seorang Temenggung Johor. Pulau itu dikelola oleh Kesultanan Johor tetapi keadaan politiknya tidak stabil. Pewaris Sultan Johor, Tengku Abdul Rahman dikuasai oleh Belanda dan Bugis. Raffles kemudian mengetahui bahwa Tengku Abdul Rahman menjadi sultan hanya karena kakandanya, Tengku Hussein tidak ada semasa ayahnya meninggal dunia. Menurut adat Melayu, calon sultan perlu berada di sisi sultan sekiranya ingin dilantik menjadi sultan.[3]
Hal ini di manfaatkan oleh Inggris untuk mendekati Tengku Husein. Lalu Tengku Husein serta Raffles pada tanggal 6 febuari 1819 mengadakan perjanjian yang isinya adalah apabila Inggris diperbolehkan mendirikan pelabuhan terbuka di Singapura, maka Tengku Husein akan di bantu menjadi Sultan namun dengan syarat membayar iuran tahunan kepada Tengku Husein. [3]
. Terletak di ujung Semenanjung Melayu, Singapura merupakan titik pertemuan alami rute pelayaran, pulau ini juga berfungsi sebagai pusat perdagangan berbagai kapal laut yang berkembang pesat
Perjanjian ini di buat oleh Inggris dikarenakan posisi strategis yang di miliki oleh Singapura. Singapura terletak di ujung Semenanjung Melayu, dan merupakan titik pertemuan alami rute pelayaran. Dengan kondisi geografis ini lha maka Inggris ingin menjadikan Singapura sebagai pelabuhan bebas dan membuat Singapura menjadi pusat perdagangan.
Namun hal ini tidak lama di nikmati oleh Inggris, karena mereka mendapat masalah dengan Belanda. Belanda merasa bahwa Inggris telah mengambil wilayahnya. Sehingga terjadi konflik antara Inggris dan Belanda. Pada awalnya Inggris merasa bersalah tapi kemudian dengan kondisi geografis yang dimiliki Singapur dan kemajuan yang dimilikinya. Memubuat Inggris berubah fikiran dan tidak mengacuhkan apa yang menjadi tuntutan Belanda terhapat Singapura.
Status Singapura sebagai hak milik Inggris dikukuhkan dengan ditandatanginya Perjanjian Inggris-Belanda 1824 yang mana Kepulauan Melayu terbagi atas pengaruh dua kuasa. Kawasan utara termasuk Pulau Pinang, Melaka dan Singapura sebagai kawasan pengaruh Inggris sedangkan kawasan di sebelah selatan di bawah pengaruh Belanda. Pada tahun 1826, Singapura bersama-sama dengan Pulau Pinang dan Melaka tergolong pada satu pemerintahan yaitu negara-negara Selat.[3]
Singapur tidak hanya menjadi incaran Inggris tetapi juga Jepang pada saat Perang Dunia II. Di karenakan disana terdapat pangkalan militer utama milik pihak sekutu namun yang paling utama adalah faktor ekonomi yang di miliki oleh Singapura.
Jepang pertama kali tiba di Kelantan tepatnya di Kota Bharu pada tanggal 8 Desember 1941. Baru saja pendaratan di lakukan oleh Jepang, Jepang telah menenggelamkan dua kapal perang pihak Inggris yakni kapal perang HMS Repulse dan kapal perang HMS Prince of Wales.. Yang biasanya di gunakan oleh Inggris untuk melindungi daerah sekitarnya. [3]
Tentara Jepang terus bergerak untuk mengusai Tanah Melayu. Membuat Inggris mundur sampai ke selatan Singapura.  Pada tanggal 31 Januari 1942 Jepang telah berhasil menguasai Tanah Melayu. Dan bersiap untuk menyerang Singapura, selepas beberapa pertempuran, Letnan-Jenderal Arthur Ernest Percival dan laskar-laskar Inggris menyerah kalah kepada Jendral Yamashita Tomoyuki pada Tahun Baru Imlek yaitu 15 Februari 1942. Lebih kurang 130.000 laskar India, Australia dan Inggris menjadi tahanan perang. Jatuhnya Singapura merupakan penyerahan kalah terbesar British dalam        sejarah.
Namun ketika Jepang kalah dalam perang Dunia II pada tahun 1945, dengan di bom atomnya Nagasaki dan Hirosima oleh sekutu membuat Jepang mengalami kekalahan dan menyerah kepada sekutu. Dengan kalahnya Jepang dalam Perang Dunia II, maka semua negara jajahannya di tinggalkan oleh Jepang termasuk Singapura. Inggris yang mengetahui Singapura telah di tinggalkan oleh pasukan Jepang, maka Inggris kembali mengambil alih negeri Singapura dan menjadikannya negara Kolonial Kerajaan Inggris.
3.      Proses Singapura menjadi Negara Merdeka
Dengan kedudukan Inggris di Singapura, namun Inggris tetap di memberikan kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan sendiri walaupun Singapura belum mencapai kemerdekaan. Namun mereka telah melakukan pemilihan untuk pertama kali pada tahun 1955, yang di menangkan oleh partai buruh David Marshall sebagai Ketua Menteri. Dalam pemerintahan David Marshall banyak terjadi konflik yang membuat pemerintahan pada saat itu tidak stabil.[4]
Pada tahun 1956, David Marshall berangkat ke London untuk membicarakan kemerdekaan Singapura. Namun hal itu tidak berhasil melihat begitu besarnya pengaruh komunis yang ada di Singapura. Tetapi Marshall tidak memperdulikan hal tersebut dan terus mendesak Inggris agar memberikan Kemerdekaan pada Singapura. Bahkan dengan mengancam apabila Inggris tidak memberikan ke merdekaan pada Singapura, maka ia akan meletakan jabatannya sebagai Ketua Menteri Singapura. Tetapi Inggris tidak memperdulikan ancaman dari Marshall, akhirnya Marshall terpaksa melepaskan jabatannya. Jabatan Marshall di gantikan oleh Lim Yew Hock.[4]
Pada masa kepemimpinannya, Lim terkenal sangat tegas kepada ketua-ketua kesatuan sekerja dan anggota-anggota Pro-Komunis. Namu Inggris mulai tambah tidak memperdulikan Singapura. Hal ini membuat Singapura mulai merapatkan diri kepada negara tetangga. Dan pada tanggal 31 Agustus 1963, singapura resmi bergabung dengan Federasi Malaysia bersama dengan Sabah dan Sarawak.
Dengan masuknya Singapura dalam Federasi Malaysia ini, maka sebagia masyarakat melayu di kirim ke Singapura untuk mengimbangi dengan masyarakat Tionghoa, masyarakat Bumiputera yang di kirim ke Singapura pun lebih di utamakan di bandingkan dengan masyarakat Tionghoa. Sehingga terjadi diskriminasi etnis, yang di lakukan pada etnis Tionghoa. Sehingga konflik-konflik antar etnis pun tidak dapat dihindarkan, kondisi demikian membuat keadaan Singapura semakin kacau.
Dengan kekacauan yang terjadi di Singapura membuat Federasi Malaysia mengeluarkannya dari Federasi tersebut pada tanggal 7 Agustus 1965. Namun siapa sangka dengan di keluarkannya Singapura dari Federasi Malaysia, membuat mereka dapat medeklarasikan kemerdekaan mereka pada tanggal 9 Agustus 1965. Dan Malaysia negara pertama yang mengakui singapura sebagai negara merdeka.[5]
Singapura mulai membangun dengan pesat dan menjadi sebuh negara yang sukses dari segi ekonomi. Ia mempunyai perhubungan dagang yang kuat dengan negara-negara di dunia Internasional, sebuah pelabuhan yang sibuk, dan di tambah lagi dengan PDB per kapita yang setara dengan negara-negara Eropa Barat yang telah lebih dulu maju.

Pengertian Kredit Macet dan Cara Mengatasinya

  1. Pengertian Umum Kredit
Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Sampai saat ini pendapatan bunga sebagai hasil dari pemberian kredit, masih merupakan kontribusi terbesar pada pendapatan bank secara keseluruhan, baik bank-bank di Indonesia maupun kebanyakan bank-bank di dunia. Berdasarkan statistik Bank Indonesia bulan Juni 1992, 80% dari total aset perbankan Indonesia adalah berupa kredit yang disalurkan baik kepada sektor perdagangan maupun industri. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penyaluran kredit merupakan kegiatan utama suatu bank. Di lain pihak, penyaluran kredit mengandung resiko bisnis terbesar dalam dunia perbankan. Oleh karena itu, pengelolaan kredit merupakan kegiatan yang sangat penting untuk diperhatikan oleh setiap bank.
Dalam tulisan ini kami akan menguraikan secara ringkas tentang kredit bermasalah, khususnya kredit macet, mulai dari pengertian, indikasi kredit macet, bagaimana mengantisipasi sampai pada cara-cara penanganan dan penyelesaiannya.
  1. Pengertian Kredit Macet
Dalam paket kebijakan deregulasi bulan Mei tahun 1993 (PAKMEI 1993), di Indonesia dikenal dua golongan kredit bank, yaitu kredit lancar dan kredit bermasalah. Di mana kredit bermasalah digolongkan menjadi tiga, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit macet inilah yang sangat dikhawatirkan oleh setiap bank, karena akan mengganggu kondisi keuangan bank, bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha bank.
Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur. (Siamat, 1993, hal: 220).
Suatu kredit digolongkan ke dalam kredit macet bilamana: (Sutojo, 1997, hal: 331)
bullet
Tidak dapat memenuhi kriteria kredit lancar, kredit kurang lancar dan kredit diragukan; atau
bullet
Dapat memenuhi kriteria kredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan semenjak masa penggolongan kredit diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman, atau usaha penyelamatan kredit; atau
bullet
Penyelesaian pembayaran kembali kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN), atau telah diajukan permintaan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.
Sejak krisis keuangan yang berlanjut dengan krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997, penyelesaian kredit macet bank-bank di Indonesia ditangani oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Berkaitan dengan kasus kredit macet di Indonesia Menko Ekuin, Kwik Kian Gie mengatakan bahwa sampai saat ini jumlahnya sudah mencapai Rp 600 trilyun (InfoBank, Edisi Nomor 245, Januari 2000, hal:14). Menurut hemat kami hal ini tampaknya lebih disebabkan karena faktor kesengajaan. Betapa tidak, sebagian besar dana kredit yang dimiliki bank disalurkan kepada debitur kelompok usahanya sendiri, yang disebut perusahaan terafiliasi. Dimana dalam penyalurannya kurang atau mungkin tidak didasarkan pada studi kelayakan (feasibility study), dan bahkan besarnya kredit yang mereka ajukan jumlahnya telah di ‘mark up’ terlebih dahulu. Sebagai contoh adalah Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN), yang masing-masing secara berurutan menyalurkan 90,7% dan 78,4% (Kwik Kian Gie, 1999, hal: 124) untuk kepentingan kelompok usahanya sendiri.
  1. Faktor-faktor Penyebab Munculnya Kredit Bermasalah/Macet
Munculnya kredit bermasalah termasuk di dalamnya kredit macet, pada dasarnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui suatu proses. Terjadinya kredit macet dapat disebabkan baik oleh pihak kreditur (bank) maupun debitur. Faktor-faktor penyebab yang merupakan kesalahan pihak kreditur adalah:
  1. Keteledoran bank mematuhi peraturan pemberian kredit yang telah digariskan;
  2. Terlalu mudah memberikan kredit, yang disebabkan karena tidak ada patokan yang jelas tentang standar kelayakan permintaan kredit yang diajukan;
  3. Konsentrasi dana kredit pada sekelompok debitur atau sektor usaha yang beresiko tinggi;
  4. Kurang memadainya jumlah eksekutif dan staf bagian kredit yang berpengalaman;
  5. Lemahnya bimbingan dan pengawasan pimpinan kepada para eksekutif dan staf bagian kredit;
  6. Jumlah pemberian kredit yang melampaui batas kemampuan bank;
  7. Lemahnya kemampuan bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah, termasuk mendeteksi arah perkembangan arus kas (cash flow) debitur lama;
Tidak mampu bersaing, sehingga terpaksa menerima debitur yang kurang bermutu. (Sutojo, 1999, hal: 216)
Sedang faktor-faktor penyebab kredit macet yang diakibatkan karena kesalahan pihak debitur antara lain:
Menurunnya kondisi usaha bisnis perusahaan, yang disebabkan merosotnya kondisi ekonomi umum dan/atau bidang usaha dimana mereka beroperasi;
  1. Adanya salah urus dalam pengelolaan usaha bisnis perusahaan, atau karena kurang berpengalaman dalam bidang usaha yang mereka tangani;
  2. Problem keluarga, misalnya perceraian, kematian, sakit yang berkepanjangan, atau pemborosan dana oleh salah satu atau beberapa orang anggota keluarga debitur;
  3. Kegagalan debitur pada bidang usaha atau perusahaan mereka yang lain;
  4. Kesulitan likuiditas keuangan yang serius;
  5. Munculnya kejadian di luar kekuasaan debitur, misalnya perang dan bencana alam;
  6. Watak buruk debitur (yang dari semula memang telah merencanakan tidak akan mengembalikan kredit). (Sutojo, 1999, hal: 334)
  1. Indikasi Kredit Macet
Untuk mendeteksi kemungkinan terjadinya kredit bermasalah atau kredit macet sedini mungkin, dapat dilakukan dengan memperhatikan gejala-gejala sebagai berikut: (Siamat, 1993, hal: 220-221)
Terjadinya penundaan yang tidak normal dalam penerimaan laporan keuangan, pemayaran cicilan atau dokumen lainnya;
Adanya penyelidikan yang tidak terduga dari lembaga-lembaga keuangan lainnya mengenai nasabah tersebut;
  1. Keluarnya anggota eksekutif perusahaan;
  2. Terjadi perubahan kegiatan usaha misalnya masuknya pesaing baru atau produk baru yang sejenis;
  3. Meningkatnya penggunaan fasilitas overdraft;
  4. Perusahaan nasabah mengalami kekacauan;
  5. Ditemukannya kegiatan ilegal atas usaha nasabah;
  6. Permintaan tambahan kredit;
  7. Permohonan perpanjangan atau penjadwalan kembali kredit;
  8. Usaha nasabah yang terlalu ekspansif;
Kreditur lain melakukan proteksi atas kredit yang diberikan dengan meminta tambahan jaminan atau melakukan pengikatan notaris atas barang jaminan.
Dengan mencermati gejala-gejala terjadinya kredit macet tersebut, maka bukanlah sesuatu yang mustahil untuk mencegah terjadinya kredit macet, atau paling tidak dapat mengurangi/menekan sekecil mungkin kasus-kasus kredit macet yang ada.
  1. Mengurangi atau Mencegah Kemungkinan Terjadinya Kredit Macet
Setiap penyaluran kredit oleh bank tentu mengandung resiko, karena adanya keterbatasan kemampuan manusia dalam memprediksi masa yang akan datang. Apalagi dalam situasi dan kondisi ‘lingkungan’ yang cepat berubah dan penuh ketidakpastian seperti sekarang ini. Beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh bank dalam menekan atau mengurangi seminimal mungkin resiko pemberian kreditnya, adalah:
  1. Penilaian/Analisis terhadap Permohonan Kredit
Setiap permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur, tentu harus dilakukan penilaian secara seksama oleh pejabat bank. Terlebih lagi untuk pemberian kredit jangka panjang, seperti kredit investasi misalnya. Mengingat semakin lama jangka waktu kredit, maka semakin tinggi faktor ketidakpastiannya, sehingga semakin besar pula resiko yang dihadapi bank.
Dalam penilaian kredit, ada prinsip-prinsip yang harus diperhatikan yaitu prinsip 5 C + 1C, yang meliputi:
  1. Character
Character atau watak debitur sangat menentukan kemauan untuk membayar kembali kredit yang telah diterimanya. Namun demikian, untuk mengetahui character seseorang itu tidak mudah. Oleh karena itu, penilaian atas character debitur perlu dilakukan secara hati-hati dan secermat mungkin. Informasi dari keluarga dan teman-teman dekat dari debitur, serta informasi dari bank pemberi kredit sebelumnya adalah sangat penting.
Untuk mengetahui dan memperoleh gambaran yang jelas tentang watak calon debitur ini, dapat dilakukan usaha-usaha seperti: melakukan interview langsung terhadap calon debitur; meneliti daftar riwayat hidupnya, mengetahui reputasi calon debitur berdasarkan informasi dari ‘lingkungan’ usahanya, serta meneliti kegiatan dan pengalaman-pengalaman usahanya.
  1. Capacity
Capacity mengandung arti kemampuan calon debitur dalam mengelola usahanya. Dengan demikian, capacity berkaitan erat dengan kemampuan calon debitur dalam melunasi kreditnya. Unsur-unsur yang dinilai untuk mengetahui kemampuan calon debitur antara lain meliputi penilaian terhadap:
bullet
proyeksi arus kas;
bullet
proyeksi laporan keuangan;
bullet
pusat informasi kredit;
bullet
kemampuan manajemen;
bullet
kemampuan pemasaran;
bullet
kemampuan teknis; dan
bullet
kewajiban-kewajiban pada pihak lainnya.
  1. Capital
Informasi mengenai besar kecilnya modal (capital) perusahaan calon debitur adalah sangat penting bagi bank. Modal yang dimaksudkan disini adalah modal sendiri (networth) atau nilai kekayaan bersih yang dimiliki perusahaan, yang merupakan selisih antara total aktiva dengan total kewajiban (utang). Semakin besar modal yang dimiliki perusahaan merupakan cerminan keberhasilan perusahaan di masa lalu, dan ini tentunya semakin baik dihadapan bank. Mengingat kredit bank hanya merupakan pelengkap atau tambahan bagi pembiayaan kegiatan operasional perusahaan. Posisi modal suatu perusahaan dapat dianalisis dari laporan keuangannya. Untuk mendapatkan gambaran yang lengkap tentang modal perusahaan, maka bank harus melakukan analisis terhadap laporan keuangan perusahaan selama paling tidak tiga tahun periode akuntansi sebelumnya.
  1. Collateral
Collateral (jaminan kredit) merupakan setiap aktiva atau barang-barang yang diserahkan debitur sebagai jaminan atas kredit yang diperoleh dari bank. Manfaat jaminan ini bagi bank adalah sangat penting, sebagai ‘back up’ atas kredit yang diberikan kepada debitur. Tujuannya adalah agar bank dapat memperoleh pelunasan kembali atas kredit yang diberikan kepada debitur, apabila kelak debitur tidak mampu melunasi kreditnya atau pun ingkar janji (wan prestasi). Atas jaminan yang diberikan oleh debitur, maka perlu diperhatikan cara pengikatannya sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk menghindari sengketa yang kemungkinan muncul di kemudian hari.
  1. Conditions
Yang dimaksud conditions disini adalah keadaan perekonomian secara umum dimana perusahaan tersebut beroperasi. Kondisi perekonomian sangat menentukan keberhasilan maupun kegagalan suatu perusahaan. Oleh karena itu, bank atau dalam hal ini analis kredit, harus mempertimbangkan keadaan perekonomian, dan proyeksi perekonomian selama jangka waktu kredit yang diberikan.
  1. Constraint
Dalam pemberian kredit, bank perlu juga mengetahui dan mempertimbangkan hambatan (constraint) yang mungkin muncul di lapangan. Bank perlu mengetahui tanggapan masyarakat setempat terhadap rencana investasi yang akan dilakukan oleh calon debiturnya, karena bisa saja masyarakat setempat menolak rencana investasi tersebut. Sebagai contoh seorang debitur mengajukan kredit untuk membangun sebuah peternakan babi misalnya. Nah, pihak bank perlu mengetahui bagaimana tanggapan masyarakat setempat, apakah menerima atau menolak kehadiran peternakan tersebut.
  1. Pemantauan Penggunaan Kredit
Setelah bank memutuskan untuk memberikan kredit kepada debiturnya, bukan berarti bahwa tugas bank sebagai perantara keuangan selesai sampai di situ, melainkan itulah awal mula tugas bank yang sesungguhnya dalam penyaluran kredit. Bank senantiasa harus memantau kredit yang telah disalurkannya. Apakah debitur benar-benar menggunakan kreditnya sesuai dengan permohonan semula, atau digunakan untuk keperluan lain? Bagaimana perkembangan dan prospek usaha debitur? Bagaimana keadaan perekonomian nasional secara keseluruhan, kondusif atau tidak bagi perkembangan usaha debitur? Dan pertanyaan-pertanyaan lain berkaitan dengan prospek kredit yang telah disalurkan oleh bank. Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab, dalam rangka mengantisipasi kemungkinan tersendat atau macetnya kredit yang telah disalurkan bank.
  1. Jaminan Kredit
Jaminan kredit (collateral) atau agunan sebenarnya tidaklah mutlak sifatnya, tetapi perlu, guna mengantisipasi kemungkinan tidak tertagihnya kredit yang disalurkan bank. Di samping status dan kondisi jaminan, yang tidak kalah penting untuk diperhatikan oleh bank adalah dalam cara pengikatannya. Pengikatan jaminan kredit ini harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini berkaitan dengan eksekusi jaminan, apabila kelak debitur ingkar janji (wan prestasi) atau tidak mampu melunasi kreditnya.
  1. Cara Penyelesaian Kredit Macet
Untuk menyelesaikan dan menyelamatkan kredit yang dikategorikan macet, dapat ditempuh usaha-usaha sebagai berikut: (Siamat, 1993, hal 222-223)
  1. Rescheduling (Penjadwalan Ulang)
Yaitu perubahan syarat kredit hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang (grace period) dan perubahan besarnya angsuran kredit. Tentu tidak kepada semua debitur dapat diberikan kebijakan ini oleh bank, melainkan hanya kepada debitur yang menunjukkan itikad dan karakter yang jujur dan memiliki kemauan untuk membayar atau melunasi kredit (willingness to pay). Di samping itu, usaha debitur juga tidak memerlukan tambahan dana atau likuiditas.
  1. Reconditioning (Persyaratan Ulang)
Yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga, penundaan pembayaran sebagian atau seluruh bunga dan persyaratan lainnya. Perubahan syarat kredit tersebut tidak termasuk penambahan dana atau injeksi dan konversi sebagian atau seluruh kredit menjadi ‘equity’ perusahaan. Debitur yang bersifat jujur, terbuka dan ‘cooperative’ yang usahanya sedang mengalami kesulitan keuangan dan diperkirakan masih dapat beroperasi dengan menguntungkan, kreditnya dapat dipertimbangkan untuk dilakukan persyaratan ulang.
  1. Restructuring (Penataan Ulang)
Yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut:
bullet
Penambahan dana bank, atau
bullet
Konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan atau
bullet
Konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan bank atau mengambil partner yang lain untuk menambah penyertaan.
  1. Liquidation (Liquidasi)
Yaitu penjualan barang-barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang. Pelaksanaan likuidasi ini dilakukan terhadap kategori kredit yang memang benar-benar menurut bank sudah tidak dapat lagi dibantu untuk disehatkan kembali atau usaha nasabah yang sudah tidak memiliki prospek untuk dikembangkan. Proses likuidasi ini dapat dilakukan dengan menyerahkan penjualan barang tersebut kepada nasabah yang bersangkutan. Sedang bagi bank-bank umum milik negara, proses penjualan barang jaminan dan aset bank dapat diserahkan kepada BPPN, untuk selanjutnya dilakukan eksekusi atau pelelangan.